Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan formasi untuk seleksi calon ASN 2023, yang terdiri dari PPPK dan CPNS. Simak informasinya.
Pemerintah akan segera membuka seleksi calon ASN 2023 dalam waktu dekat ini.
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada September mendatang.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan formasi CASN 2023 adalah sebanyak 572.496 untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga telah menyerahkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 4.125. Formasi tersebut terdiri dari 4.057 PPPK dan 68 CPNS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu, yang dihadirii pula oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dari keseluruhan formasi yang diusulkan Kemenag, sebanyak 224 lowongan dibuka untuk tenaga kesehatan, PPPK guru sebanyak 2.296 formasi, PPPK tenaga teknis sebanyak 1.496, serta CPNS dosen sebanyak 68.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023
PPPK Guru: 2.296
PPPK Nakes: 224
PPPK Tenaga Teknis: 1.496
CPNS Dosen: 68
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Sementara itu, berkaca dari tahun lalu, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
3. Pelamar umum, yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2.
Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Demikian informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga bermanfaat. (*)